Anggota Gratis
KJPP TOTO SUHARTO & REKAN ( TnR) Pekanbaru
KJPP TOTO SUHARTO & REKAN ( TnR) Pekanbaru
http://indotrade.co.id/tnr_pekanbaru/
Informasi Kontak
Nama:
Ibu Ai Fitra Yenny
[Pemasaran]
E-mail:
Situs Web:
Pesan Instan:

Y!: aka_dedeerico@yahoo.com 
Nomor Telpon:
Nomor telpon Ibu Ai Fitra Yenny di Pekanbaru
Nomor Ponsel:
Nomor ponsel Ibu Ai Fitra Yenny di Pekanbaru
Nomor Faks:
Nomor faks Ibu Ai Fitra Yenny di Pekanbaru
Alamat:
Jl. Tuanku Tambusai No.277 – Pekan Baru
Pekanbaru, Riau
Indonesia
Rata-rata Tinjauan Pemakai

Tidak ada ulasan untuk perusahaan ini

Katalog Produk

PENILAIAN TANAH UNTUK GANTI RUGI KEPENTINGAN UMUM[17 Jan. 2012, 1:08:58]
Jumlah Pesanan:
Cara PembayaranTransfer Bank (T/T)
Kemas & PengirimanLAPORAN PENILAIAN TANAH
Negara AsalIndonesia
Keterangan
Penilaian Tanah Untuk Ganti Rugi Kepentingan Umum.

PENDAHULUAN

Besar nya nilai ganti rugi tanah untuk kepentingan umum selalu menjadi kendala dalam setiap pengadaan suatu lahan untuk pembangunan daerah, berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 65 Tahun 2006, Pasal Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan prinsip penghormatan terhadap hak atas tanah. dimana penghormatan terhadap hak atas tanah tersebut merupakan suatu tambahan nilai terhadap tanah tersebut yang disebut dengan kompensasi, namun kompensasi tersebut sering disalah artikan yaitu dengan meminta nilai setingi tingi nya dengan tidak kewajaran sehingga para pemeriksa sering kali menemukan kejanggalan - kejanggalan yang menurut mereka suatu mark up. namun dalam hal ini kami dari tim konsultan independen berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 65 Tahun 2006, Pasal 15 ayat 1 : Dasar perhitungan besarnya ganti rugi didasarkan atas :
a. Nilai Jual Obyek Pajak ( NJOP) atau nilai nyata/ sebenarnya dengan memperhatikan Nilai Jual Obyek Pajak tahun berjalan berdasarkan penilaian Lembaga/ Tim Penilai Harga Tanah yang ditunjuk oleh panitia;
b. Nilai jual bangunan yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang bangunan;
c. Nilai jual tanaman yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang pertanian.

berdasarkan Peraturan Presiden diatas kami selaku tim penilai tanah yang tergabung dalam MAPPI ( Masyarakat Profesi Penilai Indonesia) www.mappi.or.id yang mana izin penilaian kami yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan Republik Indonesia.

DASAR HUKUM

Dalam melakukan penilaian tanah untuk kepentingan umum kami KJPP Toto Suharto & Rekan mengambil beberapa kutipan peraturan - peraturan seperti di bawah ini ;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; yang merujuk pada : - Pasal 4 ayat ( 1) UUD 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;
- Undang-Undang Nomor 51 Prp. Tahun 1960;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 3 Tahun 2007, tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 65 Tahun 2006.

Dari peraturan-peraturan tersebut di atas kami kutip beberapa bagian yang relevan dengan tugas penilaian ini, antara lain :
1. Peraturan Presiden RI No. 65 Tahun 2006, Pasal 1 ayat 3 : Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah.
2. Peraturan Presiden RI No. 65 Tahun 2006, Pasal 2 ayat 1 : Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
3. Peraturan Presiden RI No. 65 Tahun 2006, Pasal 2 ayat 2 : Pengadaan tanah selain bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilakukan dengan cara jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati secara sukarela oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
4. Peraturan Presiden RI No. 65 Tahun 2006, Pasal 3 : Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan prinsip penghormatan terhadap hak atas tanah.
5. Peraturan Presiden RI No. 65 Tahun 2006, Pasal 15 ayat 1 : Dasar perhitungan besarnya ganti rugi didasarkan atas :
a. Nilai Jual Obyek Pajak ( NJOP) atau nilai nyata/ sebenarnya dengan memperhatikan Nilai Jual Obyek Pajak tahun berjalan berdasarkan penilaian Lembaga/ Tim Penilai Harga Tanah yang ditunjuk oleh panitia;
b. Nilai jual bangunan yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang bangunan;
c. Nilai jual tanaman yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang pertanian.

PENGALAMAN

berdasarkan pengalaman kami di beberapa Propinsi dan kabupaten di seluruh indonesia.
Anda mendapat [3] permintaan baru.
Ke Menu Anggota
Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan
© 2024 Indotrade.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.